Ozon-SILAMPARI

Buletin Online Wang Kite

DIVISI SERTIFIKASI

Berdasarkan pengamatan masih ada saja beberapa karyawan yang belum memahami tugas divisi sertifikasi itu apa. Hal ini bisa dimaklumi karena memang setiap tahun pasti ada karyawan yang baru saja masuk bekerja di XIP.

Mereka hanya mengetahui bahwa Div. Sertifikasi adalah divisi yang hanya bertugas memberikan Surat jalan (Faktur Angkutan kayu) kepada suplayer. Memang benar salah satu tugas Div. Sertifikasi seperti yang disebutkan di atas, dan itu hanya sebagian keci dari tugas-tugas yang ada.

Tugas pokok Div. Sertifikasi itu sendiri adalah memastikan apakah program Sertifikasi FSC sudah dilaksanakan oleh seluruh divisi yang ada di XIP (Div. WS, Produksi, maupun P2HTR) atau belum.

Setiap tahun selalu ada Audit dari badan sertifikasi internasional, yaitu SmartWood. Dan Setiap tahun pula dari hasil audit tersebut muncul tugas-tugas yang diberikan oleh SmartWood kepada XIP. Untuk itulah Div. Sertifikasi menjelaskan tugas-tugas tersebut kepada divisi yang bersangkutan dan memberikan solusi bagaimana tugas tersebut diselesaikan sepanjang tahun.

Garis besarnya, beberapa contoh program kerja Div. Sertifikasi di antaranya:

  1. menyusun prosedur kerja (SOP) tentang COC lapangan dan COC pabrik
    • mensosialisasikan SOP tersebut kepada seluruh pihak yang terkait (petani, suplayer, karyawan) baik melalui pertemuan maupun buletin
    • melakukan pemantauan pelaksanaan COC lapangan dan pabrik
  2. menyusun prosedur kerja penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun Non B3
    • mensosialisasikan prosedur
    • melakukan pemantauan penanganan B3 dan Non B3 di lokasi tebangan, persemaian dan pabrik
    • pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan
  3. menyusun program kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi regu penebang dan karyawan pabrik
    • mensosialisasikan cara menebang yang aman sesuai dengan panduan penebangan yang berdampak minimal (Reduced Impact Logging/RIL) kepada petani, suplayer, regu penebang
    • mensosialisasikan K3 kepada karyawan pabrik
    • melakukan pemantauan pelaksanaan K3
  4. Pembentukan Kelompok Tani
    • Mensosialisasikan program sertifikasi FSC
    • Pembentukan Kelompok Tani
    • Menyusun program kerja Kelompok Tani
    • Menetapkan jatah tebang dan menyusun Rencana penebangan
  5. Menyusun Rencana Pengelolaan (Management Plan)

Kesimpulan kuisioner Feb 2008 :
Pada dasarnya sekitar 90% karyawan telah mengetahui adanya program FSC yang dijalankan oleh PT Xylo Indah Pratama, namun kurang mengetahui akan prinsip-prinsip dari program tersebut dari tujuan nya sampai apa saja hal-hal yang ada dalam program tersebut. Oleh karena itu sosialisasi harus lebih ditingkatkan lagi.

Dalam hal K3 karyawan sangat mendukung pelaksanaan program tersebut dan bersedia menjalankan dengan catatan menajemen perusahaan harus ikut mendukung program tersebut dengan pembagian masker yang berkualitas (tidak mudah putus,rusak), seragam kerja, dan melengkapin fasilitas yang ada di Poliklinik. Adanya sikap tegas dari manejemen dalam menjalankan program ini bagi para karyawan, serta dijalankan secara menyeluruh dan seterusnya.
Catatan : Penggunaan sarung tangan akan membahayakan para pekerja. Sarung tangan diperlukan hanya beberapa bagian tertentu saja.

Program Pelatihan Ketrampilan

Dari 100 lembar kuisioner, karyawan menghendaki pelatihan:
1. montir : 55 orang karyawan
2. ternak ayam: 15 orang
3. ternak ikan: 5 orang
4. komputer: 3 orang
5. 22 karyawan tidak menjawab kuisioner

Div. Sertifikasi segera mengusulkan pelatihan montir/mekanik kepada pimpinan yang rencananya dilaksanakan pada tahun ini, dan yang lain pada tahun berikutnya.

Februari 8, 2008 Posted by | XIP | , | 1 Komentar

DAFTAR PESTISIDA BERBAHAYA FSC

No

Bahan Aktif

No

Bahan Aktif

1

Aldicarb

38

Gamma-HCH, lindane

2

Aldrin

39

Haloxyfop

3

Alumunium fosfid

40

Heptachlor

4

Amitrole

41

Hexachlorobenzene

5

benomyl

42

Hexazinone

6

Brodifacoum

43

Hydramethylnon

7

Bromadialone

44

Imazapyr

8

Carbaryl

45

Imazapyr, isopropylamine salt

9

Chlordane

46

Mancozeb

10

Chloropicrin

47

Metam sodium

11

Chlorothalonil

48

Methoxychlor

12

Cyfluthrin

49

Methylarsonic acid (MSMA)

13

cypermethrin

50

Methylbromide

14

Alpha-cypermethrin

51

Metolachlor

15

Zeta-cypermethrin

52

Mirex

16

2,4-D, butoxyethanol ester

53

Naled

17

2,4-D, diethanolamine salt

54

Oryzalin

18

2,4-D, dimethylamine (dma) salt

55

Oxydemeton-methyl, metasystox

19

2,4-D, ethylhexyl ester

56

Oxyfluorfen

20

2,4-D isopropylamine salt

57

Paraquat

21

2,4-D triisopropanolamine salt

58

Parathion

22

2,(2,4-DP), dma salt (dichlorprop)

59

Pendimethalin

23

DDT

60

Pentachlorophenol

24

Diazinon

61

Permethrin

25

Dicamba, dma salt

62

Quintozene

26

Dichlobenil

63

Simazine

27

Dicofol

64

Sodium cynide

28

Dieldrin

65

Sodium fluoroacetate, 1080

29

Dienochlor

66

2,4,5-T

30

Difethialone

67

Tebufenozide

31

Diflubenzuron

68

Terbumeton

32

Dimethoate

69

Terbuthylazine

33

Diquat dibromide

70

Terbutryin

34

Diuron

71

Trifluralin

35

Endosulfan

72

Toxaphene (camphechlor)

36

Endrin

73

Warfarin

37

Esfenvalerate

74

Zinc phosphid

Hati-hati Memakai Pestisida

Januari 29, 2008 Posted by | Pestisida | , | 11 Komentar

Apa itu Pengelolaan Hutan Lestari? dan Mengapa?

Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management)

adalah sistem pengelolaan hutan yang menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dengan memperhatikan fungsi ekonomi, sosial dan lingkungan secara seimbang.

Sosial

Dampak positif pada kesejahteraan sosial dan ekonomi jangka panjang untuk masyarakat lokal

Lingkungan

Menjaga fungsi lingkungan hidup yang meliputi stabilitas daerah aliran sungai, konservasi sumberdaya biologi dan perlindungan habitat hidupan liar

Ekonomi

Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan harus memasukkan konsep kelestarian hasil

Sertifikasi PHL & CoC, Mengapa Penting?

  1. Pemerintah mensyaratkan unit pengelola hutan & industrinya memenuhi minimum requirement standard PHL.
  2. Pasar internasional Green Buyers mensyaratkan produk kehutanan yang ramah sosial dan lingkungan
  3. Tekanan lembaga keuangan terhadap para investor untuk membangun Green-Image
  4. Jaminan pasar bagi produsen produk kehutanan ramah sosial dan lingkungan
  5. Mengurangi resiko dampak sosial dan lingkungan dalam jangka panjang
  6. Memperbaiki dan meningkatkan kinerja unit pengelola

Januari 29, 2008 Posted by | Sertifikasi | , , | 1 Komentar

Sinopsis Proses Penilaian Sertifikasi oleh SmartWood

Para penilai dari SmartWood diberi petunjuk secara rinci, termasuk penjelasan pra-penilaian (baik secara langsung atau melalui telpon) dan akses pada manual SmartWood tertulis untuk penilaian hutan. Tujuan penjelasan dan manual ini adalah untuk menjamin bahwa mereka mengikuti proses sertifikasi yang konsisten dan menyeluruh.

Selain mengikuti prosedur SmartWood yang digariskan dalam manual untuk penilaian hutan, ada tiga cara yang digunakan oleh SmartWood untuk menjamin akurasi dan keadilan dalam sertifikasi kami:

  1. Penilaian tersebut harus melibatkan individu yang sangat paham kawasan tertentu dan jenis pengelolaan hutan dengan evaluasi itu. Kebijakan SmartWood adalah melibatkan spesialis lokal dalam semua kegiatan penilaian.
  2. Anggota tim harus familiar dengan prosedur sertifikasi SmartWood. Setiap penilaian sertifikasi SmartWood mempunyai seorang pimpinan tim yang harus berpartisipasi dalam pelatihan formal oleh SmartWood dan sebelumnya telah mengikuti penilaian pengelolaan hutan oleh SmartWood.
  3. Penilaian tersebut harus menggunakan pedoman evaluasi yang khas wilayah (kriteria dan indikator lokal), jika ada, atau mengadaptasi Pedoman Umum SmartWood dengan situasi lokal; semua pedoman tersebut merupakan dokumen publik.

Organisasi Tim

Di lapangan, tugas pertama pimpinan tim penilai adalah untuk meyakinkan bahwa semua anggota tim memahami ruang lingkup dan tujuan proses penilaian. Tim tersebut mereview dan membahas kriteria dan indikator umum,atau mereka bisa juga langsung mereview standar lokal jika ada. Berdasar review ini, tim akan menugaskan individu untuk menilai subyek dan criteria. Semua anggota tim dapat memberikan input pada setiap kategori informasi, tetapi yang terpenting adalah adanya tanggung jawab yang jelas untuk pengumpulan dan analisis data serta pelaporan untuk setiap subyek dan semua kriteria yang ditugaskan.

Mereview/merevisi Kriteria dan Indikator Penilaian

Tim Penilai harus mencakup semua elemen yang ada dalam Pedoman Umum SmartWood, pedoman regional SmartWood atau standar regional yang disetujui oleh FSC. Kriteria dan indikator tersebut merupakan bagian dari catatan publik untuk setiap penilaian sertifikasi. Kriteria dan indikator tersebut akan direview oleh calon perusahaan yang akan disertifikasi, peer reviewer dan kantor pusat SmartWood dan tersedia bagi publik stakeholders. Anggota tim juga mereview hukum, peraturan dan persyaratan administratif nasional dan internasional yang berlaku dan dapat memasukkan hal-hal yang relevan pada kriteria yang sesuai dalam pedoman ini.

Pengumpulan Data

Setelah ada diskusi internal dalam tim, anggota tim bertemu dengan staff dari perusahaan yang dinilai. Pertemuan awal berfokus pada klarifikasi prosedur penilaian dan kriteria serta indikator. Proses penilaian diteruskan dengan tahap lapangan. Kunjungan ke lapangan ke tempat-tempat tertentu dipilih oleh penilai SmartWood berdasar review yang komprehensif pada kondisi perusahaan dan kegiatan pengelolaan, diskusi dengan pemilik lahan dan masyarakat, dan identifikasi masalah-masalah kritis, lokasi-lokasi penting dsb. Kunjungan lapang dilakukan di kawasan hutan, fasilitas pabrik dan masyarakat lokal di sekitarnya. Kunjungan lapangan menekankan pada kegiatan pengelolaan di semua jenis dan tahap, oleh staff yang berbeda dari perusahaan tersebut dan dalam kondisi biologi dan fisik yang berbeda pula. Anggota tim juga bertemu secara independen dengan stakeholder.

Semua penilaian adalah untuk mencari dan memasukkan input (baik yang rahasia atau terbuka) dari stakeholder yang terkena dampak atau berpengetahuan, yang meliputi masyarakat lokal, pemilik lahan di sekitar, industri kehutanan lokal, organisasi lingkungan hidup, lembaga pemerintah dan peneliti ilmiah.

Sepanjang konsultasi ini, anggota tim penilai menjelaskan proses penilaian, mencari pendapat dan mengumpulkan pandangan-pandangan mengenai kinerja lapangan dari perusahaan yang sedang dinilai tersebut. Sebelum, selama dan setelah kunjungan ke stakeholder dan lapangan, tim bertemu untuk mereview kriteria, membahas progress dalam pengumpulan informasi dan membahas temuan-temuan pendahuluan.

Analisis Data dan Skoring

Tim penilai bekerja dengan cara konsensus untuk menganalisis, memberi skor dan mencapai kesepatan tentang kesimpulan sertifikasi. Pertemuan internal tim dilakukan selama proses penilaian. Satu langkah penting selama analisis tersebut adalah mengidentifikasi prakondisi, kondisi dan rekomendasi dengan menggunakan definisi berikut ini:

  • Prakondisi adalah perbaikan yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum sertifikat SmartWood diberikan;
  • Kondisi adalah perbaikan yang harus dilakukan oleh perusahaaan dalam kurun waktu tertentu selama period lima tahun sertifikasi, dan
  • Rekomendasi adalah perbaikan sukarela yang disarankan oleh tim penilai, tetapi tidak wajib dilakukan.

Berikut ini adalah sistem skoring yang digunakan penilaian sertifikasi SmartWood. Untuk setiap kriteria SmartWood, penilai harus memberi nilai yang wajar dengan menggunakan tabel berikut ini sebagai petunjuk dan berdasar informasi yang diperoleh selama observasi lapangan, dokumen dan wawancara. Dalam memberikan nilai, penilai SmartWood menggunakan pertimbangan norma-norma dan peraturan nasional, skala dan konteks perusahaan dan standar atau pedoman lokal yang mungkin telah dikembangkan oleh POKJA FSC.

Skor

KINERJA

Gambaran Umum

KETAATAN

Prakondisi, Kondisi dan Rekomendasi

N/A

Kriteria tidak dapat diterapkan Tidak diterapkan, oleh karenanya tidak ada prakondisi, kondisi dan rekomendasi. Kriteria tidak digunakan untuk membuat rata rata skor

1

Kinerja sangat lemah, kurang data. Harus ada prakondisi

2

Kinerja lemah, perbaikan signifikan masihdiperlukan. Prakondisi bersifat opsional, harus ada kondisi
3 Kinerja memuaskan Kondisi bersifat opsional

4

Kinerja baik Rekomendasi, tidak ada kondisi yang diperlukan

5

Kinerja sangat baik Rekomendasi dimungkinkan tetapi tidak perlu secara khusus

Jika ada prakondisi, maka prakondisi ini harus dipenuhi sebelum sertifikasi SmartWood diberikan.

Penulisan Laporan

Laporan penilaian sertifikasi mengikuti struktur Prinsip dan Kriteria FSC, dengan pembahasan mengikuti setiap kriteria dan menganalisis kinerja yang berhubungan dengan indikator untuk kriteria tersebut. Analisis itu memberikan prakondisi, kondisi atau rekomendasi yang mungkin dan skor untuk setiap kriteria.

Review Laporan Penilaian oleh Perusahaan, Peer Reviewer independed dan kantor pusat SmartWood.

Setiap laporan penilaian sertifikasi direview oleh perusahaan, peer reviewer independen (paling tidak dua orang), dan staff pada kantor pusat SmartWood. Kantor Pusat SmartWood memberikan persetujuan untuk semua sertifikasi SmartWood.

Keputusan Sertifikasi

Begitu tahap di atas selesai, kantor pusat SmartWood akan mengkoordinasikan proses keputusan sertifikasi, dengan input dari perwakilan regional SmartWood. Jika keputusan sertifikasi positif, kontrak sertifikasi selama lima tahun akan dilaksanakan yang meliputi audit tahunan, sebagaimana yang diwajibkan. Jika tidak disetujui, keputusan sertifikasi akan memberikan penjelasan tentang apa yang harus dilakukan agar perusahaan memperoleh status sertifikasi di masa depan, misalnya melalui prakondisi untuk sertifikasi.

Untuk informasi yang lebih detil tentang prosedur sertifikasi, silakan kontak kantor pusat atau kantor wilayah SmartWood

Sumber : Pedoman Umum untuk Penilaian Pengelolaan Hutan di Indonesia,
SW Indonesia Interim Standards April 2003 (IND).doc

Januari 28, 2008 Posted by | Sertifikasi | , , | 8 Komentar

SmartWood

Smartwood adalah lembaga independen yang telah diakreditasi oleh Forest Stewardship Council (FSC), bertujuan untuk mengakui pengelola hutan yang baik melalui verifikasi independen yang kredibel terhadap praktek-praktek kehutanan.

Alamat kantor pusat :

SmartWood Program of the Rainforest Alliance
65 Millet St, Suite #201
Richmond , VT 05477 USA
Tel: 001-802-434-8705 Fax: 001-802-434-3116

http://www.smartwood.org/

Alamat kantor wilayah Asia Pasifik :

Rainforest Alliance SmartWood Program
Asia Pacific Regional Office
Jl. Ciung Wanara No.1x
Lingkungan Kerta Sari, Kelurahan Panjer,
Denpasar Selatan 80225
Bali, Indonesia
Tel: +62 361 224 356
Fax: +62 361 235 875

Sekilas…

  • 1991, Program SmartWood menerbitkan rancangan “Pedoman Umum untuk Penilaian Pengelolaan Hutan Alam” sebagai sekumpulan kriteria penilaian yang luas (berlaku di seluruh dunia) yang dapat diterapkan pada level lapangan atau operasional. Pada saat yang sama, SmartWood mengembangkan dan membagikan pedoman yang khas wilayah untuk pengeloaan hutan alam di Indonesia.
  • 1993, SmartWood mendistribusikan rancangan “Pedoman Umum untuk Penilaian Hutan Tanaman” dan merevisi pedoman untuk pengelolaan hutan alam.
  • 1998, setelah tujuh tahun penerapannya dan melakukan proses “learning by doing” melalui berbagai kegiatan penilaian dan audit hutan, SmartWood memberikan sekumpulan kriteria baru hasil revisi untuk penilaian pengelolaan hutan, baik itu hutan alam atau hutan tanaman. “Pedoman Umum” ini kemudian direview dan disetujui oleh Forest Stewardship Council (FSC), sebuah lembaga internasional yang telah mengakreditasi (menyetujui) SmartWood sebagai penilai pengelolaan hutan (forest management) dan lacak balak (chain of custody).
  • 1999, SmartWood memberikan kriteria yang telah direvisi yang mengikuti struktur Prinsip dan Kriteria FSC.

Filosofi Pedoman SmartWood

SmartWood telah mengembangkan kriteria di bawah ini sebagai ukuran minimum yang dapat diterima untuk menilai keberlanjutan dari praktek pengelolaan hutan dan dampak kegiatan kehutanan yang ingin disertifikasi oleh SmartWood.

Sertifikasi merupakan suatu alat untuk menunjukkan kepada publik dan industri kehutanan bahwa pengelolaan hutan berkelanjutan bisa dicapai dan bermanfaat. Kriteria yang ringkas, yang didasarkan pada ilmu dan pengalaman yang baik,merupakan cara terbaik untuk mengkomunikasikan pengelolaan hutan berkelanjutan (SFM) pada tingkat lapangan.

Perusahaan yang disertifikasi, secara ilmiah atau definitif mungkin tidak “lestari” dalam semua aspek, namun mereka harus menunjukkan komitmen yang jelas dalam kebijakan dan praktek pelaksanaan SFM, dan khususnya tiga konsep penting yang dianggap sangat mendasar oleh SmartWood dalam SFM:

  1. Perusahaan hutan harus menjaga fungsi lingkungan hidup yang meliputi stabilitas daerah aliran sungai, konservasi sumberdaya biologi dan perlindungan habitat hidupan liar;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan harus memasukkan konsep kelestarian hasil untuk semua produk hutan yang dipanen atau dimanfaatkan, berdasar pemahaman tentang, dan dokumentasi terkait dengan ekologi hutan lokal, dan
  3. Kegiatan harus mempunyai dampak positif pada kesejahteraan sosial dan ekonomi jangka panjang untuk masyarakat lokal.

Dalam prakteknya, staff SmartWood sering menjumpai bahwa pengelola hutan yang disertifikasi secara konsisten menunjukkan komitmen nyata dan terukur terhadap konsep “continuous improvement” (perbaikan terus menerus). Konsep ini telah menjadi prinsip tidak saja untuk perusahaan yang disertifikasi oleh SmartWood tetapi juga untuk SmartWood sebagai program sertifikasi.

Jenis-Jenis Sertifikasi

Perusahaan pengelola hutan yang mengikuti kriteria yang diberikan dalam dokumen ini dinilai sebagai “well managed” oleh SmartWood. Perusahaan tersebut dapat menggunakan label SmartWood dan FSC untuk tujuan pemasaran dan iklan.

Saat ini SmartWood menawarkan tiga jenis sertifikasi yang telah disetujui oleh FSC:

  1. Sertifikasi pengelolaan hutan untuk perusahaan yang mengelola hutan alam atau hutan tanaman;
  2. Sertifikasi pengelola sumberdaya untuk konsultan kehutanan dan pengelola lahan yang mengelola lahan orang lain hingga mencapai standar yang dapat disertifikasi (lihat dokumen terpisah tentang kebijakan SmartWood untuk sertifikasi pengelola sumberdaya), dan
  3. Sertifikasi lacak balak untuk perusahaan yang mengolah, membeli, menjual atau mendistribusikan produk hutan bersertifikat.

Sumber : Pedoman Umum untuk Penilaian Pengelolaan Hutan di Indonesia
SW Indonesia Interim Standards April 2003 (IND).doc

Januari 28, 2008 Posted by | Sertifikasi | , | Tinggalkan komentar

Forest Stewardship Council (FSC)

FSC adalah lembaga independen, non profit, didirikan pada tahun 1993 terletak di kota Bonn, Jerman. FSC memiliki standard dan pelayanan akreditasi bagi perusahaan atau organisasi yang berminat terhadap pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

FSC memiliki misi mempromosikan pengelolaan hutan lestari di seluruh penjuru dunia, dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, sosial dan ekonomi.

Para pendiri lembaga ini terdiri dari perwakilan yang berasal dari beragam kelompok, seperti lembaga lingkungan, perdagangan kayu, profesional kehutanan, organisasi masyarakat lokal, asosiasi kehutanan dan lembaga sertifikasi dari 25 negara.

Lembaga ini mulai merancang kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari sejak 1991. Pada 1996, FSC mengakreditasi The SmartWood Program (SW) dari Rainforest Alliance sebagai salah satu lembaga sertifikasi (certification body).

FSC merupakan organisasi internasional yang membawa masyarakat bersama-sama menemukan solusi untuk mempromosikan penghargaan (stewardship) bagi pengelolaan hutan yang bertanggung jawab di seluruh dunia

  • FSC merupakan suatu sistem yang dimiliki oleh stakeholder mempromosikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab di seluruh dunia
  • melalui proses konsultatif, FSC menyusun standard internasional bagi pengelolaan hutan yang bertanggung jawab
  • FSC mengakreditasi lembaga independen yang mampu mensertifikasi pengelola hutan dan produsen hasil hutan berdasarkan standard FSC
  • Trademark FSC merupakan suatu pengakuan internasional bahwa perusahaan/organisasi telah mendukung pengelolaan hutan yang bertanggung jawab
  • Label FSC pada produk kehutanan dapat dikenali oleh konsumen bahwa produk tersebut telah mendukung pengelolaan hutan yang bertanggung jawab
  • FSC melakukan pemasaran dan pelayanan informasi bagi promosi kehutanan yang bertanggung jawab di seluruh dunia
  • Lebih dari 13 tahun, 90 juta hektar berasal dari lebih dari 70 negara telah bersertifikat FSC dimana jutaan produk dihasilkan dari kayu bersertifikat FSC dan membawa FSC trademark. FSC bekerjasama dengan National Initiative di 45 negara

Alasan Memilih Standard FSC

  1. Standard FSC independen
  2. Standard FSC kredibel
  3. Standard FSC berskope internasional
  4. Standard FSC diakui pasar internasional
  5. Standard FSC meningkatkan image perusahaan

Contact details in Bonn

FSC International Center
Charles-de-Gaulle 5
53113 Bonn
Germany

Phone: ++ 49 228 367 66 0
Fax: ++ 49 228 367 66 30

E-mail: fsc@fsc.org

http://www.fsc.org/en/

Januari 28, 2008 Posted by | Sertifikasi | , , , | 4 Komentar